DPP

Sesuai dengan Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki (DPP) dan Badan Gereja Katolik Paroki (DPP) Keuskupan Surabaya tanggal 8 November 2019, maka Hakekat dan Definisi dari Dewan Pastoral Paroki (DPP) adalah suatu dewan di mana Pastor Paroki bersama Wakil Umat memikirkan, memutuskan, dan melaksanakan apa yang perlu dan bermanfaat bagi penyelenggaraan dan pengembangan karya pelayanan pastoral di paroki.

Tujuan pembentukan Dewan Pastoral Paroki (DPP) adalah terlaksananya panggilan dan perutusan Umat Allah untuk berpartisipasi secara aktif dalam hidup dan karya pastoral Paroki.

Tugas utama Dewan Pastoral Paroki (DPP) adalah:

  • Mempelajari, dan mempertimbangkan apa yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas pastoral dan mengajukan kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai karya pastoral tersebut.
  • Di bawah kepemimpinan Pastor Paroki, menetapkan hal-hal yang harus dilaksanakan dalam Karya Pastoral Paroki.
  • Merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi program kerja.
  • Menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program kerja.
  • Dalam semangat persekutuan, mewujudnyatakan arah gerak dan kebijakan keuskupan.